requiemforwilliamsburg.com -Jokowi, sebagai Presiden, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengizinkan ekspor pasir laut. Menurutnya, satu-satunya komoditas yang dapat diekspor adalah hasil sedimentasi.
Sekali lagi, yang dibuka oleh keran ekspornya adalah hasil sedimentasi bukan pasir laut, seperti yang diungkapkan oleh Jokowi saat meresmikan Kawasan Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.
Kaesang Sambangi KPK dan Akui Menumpang Jet Pribadi Temannya, Tanggapan Jokowi Ditambah Pernyataan IM57+ Institute.
Jokowi mengklarifikasi perbedaan antara sedimen yang diekspor dan pasir laut. Menurutnya, sedimen merupakan benda yang dapat menghalangi kapal laut dalam pelayaran, walaupun terbuat dari pasir yang sama. Dia menambahkan bahwa sedimentasi adalah hasil akhir dari proses tersebut.
Sebenarnya, pemerintah telah menghentikan izin ekspor pasir laut ke luar negeri sejak 20 tahun yang lalu. Namun, aktivitas tersebut kembali dibuka melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekspor.
Pembaruan tersebut telah diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 yang mengubah kedua Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Terlarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah kedua Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Ma’ruf Amin menyampaikan perpisahan: Sekadar menghitung hari, mohon maaf atas segala kekurangan selama saya menjabat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023, sedimentasi laut merujuk pada material alami yang terbentuk dari pelapukan dan erosi, yang didistribusikan oleh dinamika aktivitas kelautan atau oseanografi dan terakumulasi di dasar laut. Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai upaya untuk mencegah gangguan terhadap ekosistem dan pelayaran.
Sedimentasi laut dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya seperti pasir dan material sedimen lain, seperti lumpur. Penggunaannya mencakup reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, serta prasarana oleh pelaku usaha. Jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ekspor juga dapat dilakukan.
Penggunaan lumpur hasil sedimentasi di laut, sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) huruf b, dapat dimanfaatkan untuk memulihkan ekosistem pesisir dan laut. Hal ini disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada Senin, 15 Mei 2023.
Selanjutnya, pengelolaan endapan laut tidak tercakup di lingkungan kerja, kepentingan pelabuhan dan terminal khusus, wilayah IUP tambang, jalur pelayaran, dan zona inti kawasan konservasi. Namun demikian, hal ini tidak berlaku untuk tujuan pengelolaan kawasan konservasi tersebut.
Kapal isap merupakan sarana utama yang digunakan untuk pembersihan sedimen laut. Untuk memastikan efektivitasnya, kapal yang digunakan harus berbendera Indonesia.
Menurut Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023, jika tidak ada kapal isap berbendera Indonesia yang tersedia, dapat memanfaatkan kapal berbendera asing.
Apa Pasir Laut?
Pada saat yang sama, pasir laut terdapat di perairan Indonesia dan tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang signifikan dari perspektif ekonomi pertambangan.
Definisi itu termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Namun, dokumen tersebut yang ditandatangani di Jakarta pada Kamis, 23 Mei 2003 resmi dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.
Dikarenakan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 mengenai Pertambangan, galian golongan A dapat dikategorikan sebagai bahan strategis, sementara galian golongan B merupakan bahan vital.
Bahan galian strategis yang dimaksud mencakup minyak bumi, bitumen cair dan padat, lilin bumi, serta gas alam. Selain itu, antrasit, batu bara dan batu bara muda juga termasuk dalam kategori ini. Tak hanya itu, golongan ini juga meliputi uranium, radium, thorium, serta bahan-bahan galian radioaktif lainnya seperti nikel dan kobalt. Terakhir namun tak kalah penting adalah timah. Semua ini diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian.
Lalu, kategori bahan mineral penting mencakup berbagai jenis seperti besi, mangan, molibdenum, khrom, wolfram, vanadium, dan titan. Selain itu juga termasuk bauksit, tembaga, timbal, dan seng; logam mulia seperti emas, platina, perak, air raksa, dan intan; serta logam-semikonduktor seperti arsin, antimon, dan bismut. Tidak hanya itu saja, namun juga terdapat elemen langka lainnya seperti yttrium, ruthenium, serium, dan lain-lain. Tak ketinggalan pula komoditas lain yang termasuk dalam golongan ini seperti berillium,korundum,zirkon,dan kristal kuarsa.
Bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B mencakup nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite), asbes, talk, mika, grafit, magnesit, yarosit, leusit, tawas (alum), oker, batu permata dan setengah permata. Juga termasuk pasir kuarsa, kaolin, feldspar, gips dan bentonit; serta batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatom, tanah serap (fullers earth), marmer dan batu tulis. Selain itu terdapat juga batu kapur, dolomit dan kalsit; serta granit , andersit , basal , trakhit , tanah liat dan pasir sepanjang mereka tidak mengandung jumlah mineral golongan A atau B yang signifikan dari perspektif ekonomi pertambangan.